Pemkot Surabaya Terima Hibah Apartemen Sitaan KPK Senilai Rp167 Juta untuk Dongkrak PAD

surabaya | 22 April 2026 17:49

Pemkot Surabaya Terima Hibah Apartemen Sitaan KPK Senilai Rp167 Juta untuk Dongkrak PAD
Pemkot surabaya (dok tribunjatim) 

SURABAYA, PustakaJC.co – Pemerintah Kota Surabaya menerima hibah satu unit apartemen hasil rampasan negara dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dengan nilai mencapai Rp167,031 juta. Aset tersebut berasal dari perkara korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menjerat mantan pejabat Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kalimantan Barat. Rabu, (22/4/2026). 


Apartemen yang berlokasi di kawasan Gunawangsa MERR Tower B lantai 10 itu sebelumnya tidak laku dalam proses lelang yang dilakukan melalui Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang Surabaya. Karena tidak terjual, aset kemudian dialihkan melalui mekanisme hibah kepada Pemkot Surabaya. Demikian dilansir dari jatim.tribunnews.com, Rabu, (22/4/2026). 


Direktur Pelacakan Aset, Pengelolaan Barang Bukti, dan Eksekusi KPK, Mungki Hadipratikto, menjelaskan bahwa langkah hibah diambil agar aset negara tetap produktif dan tidak terbengkalai.


“Kalau sudah melalui tahapan lelang tidak laku, ada mekanisme pengelolaan, salah satunya melalui hibah,” ujarnya.