SURABAYA, PustakaJC.co – Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Surabaya mengamankan seorang warga negara (WNA) asal India bernama Surendran Nithin (38) di sebuah rumah kos di Sidoarjo setelah diketahui overstay atau tinggal melebihi batas izin selama 248 hari. Jumat (15/5/2026).
Selain melanggar aturan keimigrasian, Surendran juga diduga menelantarkan anak kandungnya yang masih berusia tujuh tahun. Anak tersebut dilaporkan hidup dalam kondisi memprihatinkan, tidak bersekolah, dan kerap meminta makan di masjid sekitar tempat tinggalnya.
“Hasil pemeriksaan memastikan yang bersangkutan melanggar Pasal 78 Ayat (3) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian,” ujar Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Surabaya, Agus Winarto, dikutip dari jatim.tribunnews.com.