WNA India di Sidoarjo Overstay 248 Hari, Anak Diduga Terlantar dan Kerap Minta Makan di Masjid

surabaya | 15 Mei 2026 20:57

Menurut Agus, Surendran masuk ke Indonesia menggunakan Visa on Arrival (VoA), namun tidak meninggalkan wilayah Indonesia setelah masa izin tinggalnya berakhir.

Dalam pemeriksaan, Surendran mengakui pelanggaran tersebut dan menyatakan bersedia dideportasi. Namun, ia meminta agar proses deportasi tidak melibatkan Kedutaan Besar India.

Pihak Imigrasi Surabaya kemudian menjatuhkan Tindakan Administratif Keimigrasian (TAK) berupa pendetensian sejak 11 Mei 2026. Proses deportasi terhadap Surendran dijadwalkan berlangsung pada 17 Mei 2026.