Selain itu, seorang jemaah berusia 64 tahun dari kloter yang sama dilaporkan meninggal dunia akibat komplikasi penyakit. Pemerintah telah melaksanakan badal haji serta memastikan seluruh hak jemaah yang wafat tetap diberikan, termasuk santunan asuransi kematian senilai Biaya Perjalanan Ibadah Haji (BPIH) atau sekitar Rp87 juta.
“Kami turut berduka cita dan mendoakan agar almarhum mendapatkan tempat terbaik di sisi Allah SWT. Hak-hak jemaah yang wafat juga tetap kami penuhi sesuai ketentuan,” kata Anam.
Secara keseluruhan, jumlah jemaah haji Debarkasi Surabaya yang wafat di Tanah Suci hingga saat ini tercatat sebanyak 34 orang. Meski demikian, PPIH menilai penyelenggaraan haji tahun 2026 menunjukkan kondisi kesehatan jemaah yang lebih baik dibandingkan tahun sebelumnya.