“Nanti selama satu bulan ketika itu hasilnya tidak puas, maka kami akan memberikan sanksi,” tegasnya.
Sanksi yang diberikan dapat berupa peringatan administratif, pembekuan tugas, hingga pemberhentian sebagai pengemudi.
“Sanksi administrasi, peringatan, pembekuan atau dia kami sanksi tidak bekerja, sampai dengan pemberhentian,” imbuh Trio.
Di sisi lain, Dishub Surabaya juga tengah mengevaluasi insiden kecelakaan yang melibatkan Suroboyo Bus dan truk milik Dinas Sumber Daya Air dan Bina Marga (DSDABM) di Jalan Waringin, Kecamatan Wonokromo, pada Selasa (2/6/2026) kemarin.