SURABAYA, PustakaJC.co – Pemerintah Kota Surabaya memperpanjang Perjanjian Kerja Sama (PKS) dengan Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN) terkait pemanfaatan Sertifikat Elektronik atau Tanda Tangan Elektronik (TTE). Langkah ini menjadi bagian dari upaya memperkuat transformasi digital sekaligus mengurangi penggunaan kertas dalam aktivitas pemerintahan.
Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Kota Surabaya, Eddy Christijanto, mengatakan kerja sama yang telah berjalan sejak 2018 itu kini diperpanjang hingga 2030. Selama delapan tahun terakhir, penggunaan sertifikat elektronik terus berkembang dan menjadi bagian penting dalam tata kelola pemerintahan berbasis digital. Dilansir dari jatimpos.co, Kamis, (9/7/2026).
Menurut Eddy, Surabaya menjadi salah satu daerah dengan tingkat pemanfaatan sertifikat elektronik yang tinggi. Setiap hari, jutaan dokumen elektronik diproses menggunakan sertifikat elektronik sebagai bentuk pengesahan yang sah dan aman.