Pemkot Surabaya Perketat Pengawasan Parkir, 63 Lokasi Ditindak

surabaya | 12 Juli 2026 07:27

 

Ia menjelaskan, kebijakan tersebut mengacu pada Peraturan Daerah (Perda) Kota Surabaya Nomor 3 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Perparkiran yang menegaskan bahwa pengelolaan parkir merupakan kewenangan pemerintah daerah.

 

Selain itu, Pemkot Surabaya juga mewajibkan digitalisasi pajak parkir sebagaimana diatur dalam Perda Kota Surabaya Nomor 7 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Kebijakan ini diperkuat oleh Undang-Undang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (HKPD).

 

Basari menuturkan, sistem digital memberikan transparansi dalam pencatatan transaksi sehingga pajak parkir yang dipungut dari konsumen dapat dipertanggungjawabkan dengan baik.

 

Ia menyebutkan, dari total 3.016 pelaku usaha yang terdaftar sebagai wajib pajak parkir di Surabaya, sekitar 2.473 atau 82 persen di antaranya telah menerapkan sistem pembayaran non-tunai.