Pemkot Surabaya Perketat Pengawasan Parkir, 63 Lokasi Ditindak

surabaya | 12 Juli 2026 07:27

Pemkot Surabaya Perketat Pengawasan Parkir, 63 Lokasi Ditindak
Pemkot Surabaya menertibkan 63 titik parkir tidak berizin. (dok jawapos)

SURABAYA, PustakaJC.co – Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya terus memperkuat pengawasan terhadap pengelolaan parkir guna meningkatkan ketertiban dan optimalisasi pendapatan daerah. Sebanyak 63 titik parkir yang tidak memiliki izin atau belum memenuhi ketentuan digitalisasi telah ditindak, termasuk satu lokasi yang ditutup permanen.

 

Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Surabaya, Rachmad Basari, mengatakan penertiban dilakukan sebagai bentuk komitmen pemerintah dalam mewujudkan tata kelola parkir yang tertib, aman, dan akuntabel. Dilansir dari jawapos.com, Minggu, (12/7/2026).

 

Menurutnya, Pemkot Surabaya tidak akan memberikan toleransi kepada penyelenggara parkir yang beroperasi tanpa izin maupun yang mengabaikan kewajiban digitalisasi transaksi parkir.

 

“Bagi penyelenggara parkir yang tidak berizin dan tidak melaksanakan digitalisasi, akan dilakukan penutupan sampai mereka mengurus seluruh perizinannya,” ujar Basari, Jumat (10/7).