Pemkot Surabaya Tandai 182 Bangunan untuk Normalisasi Sungai Kalianak

surabaya | 21 Juli 2026 14:55

Pemkot Surabaya Tandai 182 Bangunan untuk Normalisasi Sungai Kalianak
Petugas gabungan Pemkot Surabaya menandai ratusan rumah warga di Kelurahan Morokrembangan yang berada di bantaran Sungai Kalianak. (dok jawapos)

SURABAYA, PustakaJC.co - Pemerintah Kota Surabaya mulai menandai 182 bangunan di bantaran Sungai Kalianak, Kelurahan Morokrembangan, sebagai bagian dari normalisasi sungai tahap III. Langkah ini dilakukan untuk mengembalikan fungsi sungai sekaligus mengurangi risiko banjir di wilayah Asemrowo dan Krembangan, Selasa, (21/7/2026).

 

Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Satpol PP Kota Surabaya Irna Pawanti mengatakan, sebanyak 182 bangunan diberi tanda silang (X) setelah melalui proses pengukuran teknis oleh petugas gabungan yang terdiri dari Satpol PP, Dinas Sumber Daya Air dan Bina Marga (DSDABM), DPRKPP, serta BPKAD. Dilansir dari jawapos.com, Senin, (21/7/2026).

 

“Pada tahap ketiga ini kami melakukan penandaan terhadap 182 bangunan warga di sisi Kelurahan Morokrembangan yang masuk dalam area normalisasi Sungai Kalianak,” ujar Irna.

 

Ia menjelaskan, sebelum penandaan dilakukan, petugas terlebih dahulu mengukur batas ruang sungai menggunakan alat ukur berdasarkan peta kretek yang menjadi acuan teknis. Lebar Sungai Kalianak ditetapkan berkisar antara 13 hingga 18 meter.