Bangunan yang berada di atas ruang sungai kemudian diberi tanda silang sebagai penanda bahwa bangunan tersebut terdampak program normalisasi. Proses pengukuran juga dapat disaksikan langsung oleh pemilik bangunan.
Menurut Irna, penandaan ditargetkan selesai dalam satu hingga dua hari. Setelah itu, Pemkot Surabaya akan mengirimkan surat peringatan secara bertahap kepada pemilik bangunan.
Tahapan tersebut meliputi surat peringatan pertama selama tujuh hari, dilanjutkan surat peringatan kedua dan ketiga dengan durasi yang sama, sehingga total waktu yang diberikan kepada warga mencapai 21 hari.
Pemerintah berharap warga dapat memanfaatkan masa tenggat tersebut untuk membongkar bangunannya secara mandiri. Pemkot juga menyatakan siap membantu proses pembongkaran maupun pemindahan barang melalui koordinasi dengan pihak kecamatan dan kelurahan.