Pemkot Surabaya Perketat Pengawasan Parkir, 63 Lokasi Ditindak

surabaya | 12 Juli 2026 07:27

 

 

Meski demikian, tim gabungan Pemkot Surabaya masih menemukan sekitar 500 lokasi parkir yang belum menerapkan digitalisasi. Beberapa di antaranya bahkan diketahui beroperasi tanpa izin yang masih berlaku.

 

Pada tahap awal penertiban, Satpol PP bersama perangkat daerah terkait melakukan tindakan terhadap 63 lokasi usaha parkir. Salah satu lokasi di kawasan Jalan Tunjungan disegel karena tidak memiliki izin operasional serta menolak penerapan sistem parkir non-tunai.

 

Sementara itu, sebanyak 62 pelaku usaha lainnya diberikan kesempatan untuk melengkapi perizinan dan mengintegrasikan sistem digitalisasi parkir. Mereka diperbolehkan kembali beroperasi setelah menunjukkan itikad baik untuk memenuhi ketentuan yang berlaku.

 

Basari menegaskan, Pemkot Surabaya akan terus melakukan pemantauan berkala terhadap seluruh lokasi usaha parkir. Langkah tersebut dilakukan untuk memastikan tidak ada lagi tempat usaha yang beroperasi dengan izin kedaluwarsa maupun tanpa menerapkan sistem digital.

 

“Setiap usaha baru akan kami kawal proses perizinannya, termasuk penerapan digitalisasi parkir agar pengelolaan parkir di Surabaya semakin tertib dan transparan,” pungkasnya. (ivan)