Pemkot Surabaya Perketat Pengawasan Parkir, 63 Lokasi Ditindak

surabaya | 12 Juli 2026 07:27

Pemkot Surabaya Perketat Pengawasan Parkir, 63 Lokasi Ditindak
Pemkot Surabaya menertibkan 63 titik parkir tidak berizin. (dok jawapos)

SURABAYA, PustakaJC.co – Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya terus memperkuat pengawasan terhadap pengelolaan parkir guna meningkatkan ketertiban dan optimalisasi pendapatan daerah. Sebanyak 63 titik parkir yang tidak memiliki izin atau belum memenuhi ketentuan digitalisasi telah ditindak, termasuk satu lokasi yang ditutup permanen.

 

Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Surabaya, Rachmad Basari, mengatakan penertiban dilakukan sebagai bentuk komitmen pemerintah dalam mewujudkan tata kelola parkir yang tertib, aman, dan akuntabel. Dilansir dari jawapos.com, Minggu, (12/7/2026).

 

Menurutnya, Pemkot Surabaya tidak akan memberikan toleransi kepada penyelenggara parkir yang beroperasi tanpa izin maupun yang mengabaikan kewajiban digitalisasi transaksi parkir.

 

“Bagi penyelenggara parkir yang tidak berizin dan tidak melaksanakan digitalisasi, akan dilakukan penutupan sampai mereka mengurus seluruh perizinannya,” ujar Basari, Jumat (10/7).

 

 

Ia menjelaskan, kebijakan tersebut mengacu pada Peraturan Daerah (Perda) Kota Surabaya Nomor 3 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Perparkiran yang menegaskan bahwa pengelolaan parkir merupakan kewenangan pemerintah daerah.

 

Selain itu, Pemkot Surabaya juga mewajibkan digitalisasi pajak parkir sebagaimana diatur dalam Perda Kota Surabaya Nomor 7 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Kebijakan ini diperkuat oleh Undang-Undang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (HKPD).

 

Basari menuturkan, sistem digital memberikan transparansi dalam pencatatan transaksi sehingga pajak parkir yang dipungut dari konsumen dapat dipertanggungjawabkan dengan baik.

 

Ia menyebutkan, dari total 3.016 pelaku usaha yang terdaftar sebagai wajib pajak parkir di Surabaya, sekitar 2.473 atau 82 persen di antaranya telah menerapkan sistem pembayaran non-tunai.

 

 

 

Meski demikian, tim gabungan Pemkot Surabaya masih menemukan sekitar 500 lokasi parkir yang belum menerapkan digitalisasi. Beberapa di antaranya bahkan diketahui beroperasi tanpa izin yang masih berlaku.

 

Pada tahap awal penertiban, Satpol PP bersama perangkat daerah terkait melakukan tindakan terhadap 63 lokasi usaha parkir. Salah satu lokasi di kawasan Jalan Tunjungan disegel karena tidak memiliki izin operasional serta menolak penerapan sistem parkir non-tunai.

 

Sementara itu, sebanyak 62 pelaku usaha lainnya diberikan kesempatan untuk melengkapi perizinan dan mengintegrasikan sistem digitalisasi parkir. Mereka diperbolehkan kembali beroperasi setelah menunjukkan itikad baik untuk memenuhi ketentuan yang berlaku.

 

Basari menegaskan, Pemkot Surabaya akan terus melakukan pemantauan berkala terhadap seluruh lokasi usaha parkir. Langkah tersebut dilakukan untuk memastikan tidak ada lagi tempat usaha yang beroperasi dengan izin kedaluwarsa maupun tanpa menerapkan sistem digital.

 

“Setiap usaha baru akan kami kawal proses perizinannya, termasuk penerapan digitalisasi parkir agar pengelolaan parkir di Surabaya semakin tertib dan transparan,” pungkasnya. (ivan)