SURABAYA, PustakaJC.co – Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya memperketat pendataan penghuni rumah kos dan kontrakan melalui Peraturan Daerah (Perda) Nomor 4 Tahun 2026. Aturan ini mewajibkan setiap pemilik kos maupun kontrakan melaporkan data penyewa paling lambat tujuh hari sejak mulai menempati tempat tinggal.
Ketentuan tersebut tercantum dalam Pasal 13 ayat (1) huruf e Perda Nomor 4 Tahun 2026 yang mengatur bahwa penyelenggara rumah kos wajib menyampaikan data penghuni kepada lurah melalui RT dan RW setempat. Pelaporan juga dilakukan secara berkala apabila tidak terdapat perubahan data penghuni. Dilansir darj suarasurabaya.net, Sabtu, (25/7/2026).
Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dispendukcapil) Kota Surabaya Irvan Wahyudrajad mengatakan, aturan tersebut telah disosialisasikan kepada asosiasi pemilik kos serta jajaran RT dan RW agar pelaksanaannya berjalan efektif.
Menurutnya, kewajiban pelaporan bertujuan memastikan data administrasi kependudukan sesuai dengan kondisi riil di lapangan sehingga pemerintah memiliki basis data yang akurat.
“Rumah kontrakan maupun kos-kosan wajib melaporkan dalam tujuh hari siapa yang mengontrak maupun yang tinggal di sana sehingga data kependudukan benar-benar valid, baik secara de facto maupun de jure,” kata Irvan.