Pemkot Surabaya Perketat Pendataan Penghuni Kos Lewat Perda Baru

surabaya | 25 Juli 2026 19:41

 

Pemkot Surabaya juga mengingatkan setiap warga yang telah berpindah tempat tinggal, termasuk yang keluar dari Kota Surabaya, agar segera mengurus perpindahan administrasi kependudukan. Sesuai ketentuan, perubahan alamat wajib diselesaikan paling lambat satu tahun setelah perpindahan agar data pada dokumen kependudukan tetap sesuai dengan domisili sebenarnya.

 

Melalui penerapan Perda Nomor 4 Tahun 2026, Pemkot Surabaya berharap sistem administrasi kependudukan semakin tertib, akurat, dan mampu mendukung penyusunan berbagai kebijakan serta pelayanan publik yang lebih efektif bagi masyarakat. (ivan)