Pemkot Surabaya Perketat Pendataan Penghuni Kos Lewat Perda Baru

surabaya | 25 Juli 2026 19:41

 

Ia menjelaskan, data yang dilaporkan tidak hanya mencakup identitas penghuni, tetapi juga masa sewa atau kontrak. Dengan demikian, pemerintah dapat mengetahui keberadaan penduduk secara aktual sesuai periode tinggalnya.

 

Selain itu, pemilik rumah kos maupun kontrakan diwajibkan mengizinkan alamat propertinya digunakan sebagai alamat domisili penyewa. Sebelum proses sewa dilakukan, pemilik juga diminta memastikan identitas, pekerjaan, serta status penyewa guna meminimalkan potensi persoalan di kemudian hari.

 

Dalam pelaksanaannya, Pemkot Surabaya akan melibatkan camat, lurah, hingga RT dan RW melalui aplikasi Check-in Warga untuk melakukan pemutakhiran data. Pendataan mencakup rumah milik pribadi, rumah kontrakan, hingga rumah kos.

 

Sementara itu, Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kota Surabaya Eddy Christijanto menegaskan bahwa administrasi kependudukan merupakan hak sekaligus kewajiban warga negara. Menurutnya, pemerintah membutuhkan data domisili yang akurat agar pelayanan publik dapat diberikan secara tepat sasaran.

 

Ia menjelaskan, data kependudukan yang valid sangat penting ketika pemerintah menyalurkan bantuan sosial, memberikan layanan publik, maupun melakukan penanganan pada situasi darurat.

 

“Kalau pemerintah tidak mengetahui domisili warganya, maka akan kesulitan memberikan intervensi, baik ketika ada kebijakan pemerintah maupun saat terjadi peristiwa khusus yang membutuhkan data keberadaan warga,” ujarnya.