SURABAYA, PustakaJC.co – Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya memperketat pendataan penghuni rumah kos dan kontrakan melalui Peraturan Daerah (Perda) Nomor 4 Tahun 2026. Aturan ini mewajibkan setiap pemilik kos maupun kontrakan melaporkan data penyewa paling lambat tujuh hari sejak mulai menempati tempat tinggal.
Ketentuan tersebut tercantum dalam Pasal 13 ayat (1) huruf e Perda Nomor 4 Tahun 2026 yang mengatur bahwa penyelenggara rumah kos wajib menyampaikan data penghuni kepada lurah melalui RT dan RW setempat. Pelaporan juga dilakukan secara berkala apabila tidak terdapat perubahan data penghuni. Dilansir darj suarasurabaya.net, Sabtu, (25/7/2026).
Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dispendukcapil) Kota Surabaya Irvan Wahyudrajad mengatakan, aturan tersebut telah disosialisasikan kepada asosiasi pemilik kos serta jajaran RT dan RW agar pelaksanaannya berjalan efektif.
Menurutnya, kewajiban pelaporan bertujuan memastikan data administrasi kependudukan sesuai dengan kondisi riil di lapangan sehingga pemerintah memiliki basis data yang akurat.
“Rumah kontrakan maupun kos-kosan wajib melaporkan dalam tujuh hari siapa yang mengontrak maupun yang tinggal di sana sehingga data kependudukan benar-benar valid, baik secara de facto maupun de jure,” kata Irvan.
Ia menjelaskan, data yang dilaporkan tidak hanya mencakup identitas penghuni, tetapi juga masa sewa atau kontrak. Dengan demikian, pemerintah dapat mengetahui keberadaan penduduk secara aktual sesuai periode tinggalnya.
Selain itu, pemilik rumah kos maupun kontrakan diwajibkan mengizinkan alamat propertinya digunakan sebagai alamat domisili penyewa. Sebelum proses sewa dilakukan, pemilik juga diminta memastikan identitas, pekerjaan, serta status penyewa guna meminimalkan potensi persoalan di kemudian hari.
Dalam pelaksanaannya, Pemkot Surabaya akan melibatkan camat, lurah, hingga RT dan RW melalui aplikasi Check-in Warga untuk melakukan pemutakhiran data. Pendataan mencakup rumah milik pribadi, rumah kontrakan, hingga rumah kos.
Sementara itu, Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kota Surabaya Eddy Christijanto menegaskan bahwa administrasi kependudukan merupakan hak sekaligus kewajiban warga negara. Menurutnya, pemerintah membutuhkan data domisili yang akurat agar pelayanan publik dapat diberikan secara tepat sasaran.
Ia menjelaskan, data kependudukan yang valid sangat penting ketika pemerintah menyalurkan bantuan sosial, memberikan layanan publik, maupun melakukan penanganan pada situasi darurat.
“Kalau pemerintah tidak mengetahui domisili warganya, maka akan kesulitan memberikan intervensi, baik ketika ada kebijakan pemerintah maupun saat terjadi peristiwa khusus yang membutuhkan data keberadaan warga,” ujarnya.
Pemkot Surabaya juga mengingatkan setiap warga yang telah berpindah tempat tinggal, termasuk yang keluar dari Kota Surabaya, agar segera mengurus perpindahan administrasi kependudukan. Sesuai ketentuan, perubahan alamat wajib diselesaikan paling lambat satu tahun setelah perpindahan agar data pada dokumen kependudukan tetap sesuai dengan domisili sebenarnya.
Melalui penerapan Perda Nomor 4 Tahun 2026, Pemkot Surabaya berharap sistem administrasi kependudukan semakin tertib, akurat, dan mampu mendukung penyusunan berbagai kebijakan serta pelayanan publik yang lebih efektif bagi masyarakat. (ivan)