Surabaya Jadi Lokasi Pemusnahan 43,2 Juta Rokok Ilegal

surabaya | 27 Agustus 2026 07:18

Karena itu, Eri mendorong agar sosialisasi dan penegakan hukum terhadap peredaran rokok ilegal semakin diperkuat di Kota Surabaya.

 

Selain berkaitan dengan penerimaan negara dan Pendapatan Asli Daerah (PAD), Eri menilai pengawasan terhadap rokok ilegal penting untuk melindungi kesehatan masyarakat.

 

“Yang saya lebih khawatir itu adalah terkait kandungan di dalam rokok itu. Siapa yang memastikan kandungan ini. Karena kalau orang sudah sakit, itu pasti biayanya jauh lebih tinggi daripada apapun,” jelasnya.

 

Ia berharap penegakan hukum terhadap rokok ilegal dapat menjadi bagian dari upaya menjaga kesehatan warga sekaligus mengoptimalkan PAD untuk pelayanan publik.

 

“Ketika kita melakukan penegakan hukum Perda, maka niatkan menjaga kesehatan warga Kota Surabaya. Yang kedua, kita niatkan untuk menjaga PAD Kota Surabaya. Agar bisa kita manfaatkan untuk sekolah gratis, pendidikan gratis, kesehatan gratis,” terangnya.

 

Eri juga meminta pemberantasan rokok ilegal tidak berhenti pada kegiatan pemusnahan barang bukti. Pengawasan dan penindakan di lapangan harus terus dilakukan.

 

“Saya berharap tidak berhenti di sini, tidak hanya seremonial, tapi kita semakin turun ke bawah, bukan ingin untuk memusnahkan rokok ilegal, tapi diniatkan untuk manfaat bagi kemaslahatan warga Kota Surabaya,” tegasnya.

 

Sementara itu, Kepala Kanwil Bea Cukai Jawa Timur I Rusman Hadi mengatakan, rokok ilegal yang dimusnahkan mencapai 43,248 juta batang dengan nilai barang sekitar Rp64,2 miliar.

 

“Potensi kerugian negara jika barang ini bisa beredar sekitar Rp36,03 miliar,” kata Rusman.