Surabaya Jadi Lokasi Pemusnahan 43,2 Juta Rokok Ilegal

surabaya | 27 Agustus 2026 07:18

 

Potensi kerugian tersebut terdiri atas penerimaan cukai sebesar Rp26,98 miliar, Pajak Pertambahan Nilai (PPN) hasil tembakau Rp6,36 miliar, serta pajak rokok sebesar Rp2,70 miliar.

 

Rusman menjelaskan, pajak rokok merupakan pajak daerah yang dipungut bersamaan dengan cukai dan disalurkan kepada pemerintah provinsi untuk kemudian diteruskan kepada pemerintah kabupaten/kota.

 

“Dengan demikian, kerugian negara rokok ilegal ini tidak hanya memotong penerimaan negara di sektor cukai, tetapi juga langsung mengurangi pendapatan asli daerah yang seharusnya dapat dimanfaatkan untuk pembangunan dan pelayanan publik di Surabaya dan Jawa Timur,” katanya.

 

Ia menambahkan, seluruh barang bukti tersebut dimusnahkan di PT PRIA Kabupaten Mojokerto sejak 19 Agustus 2026 dengan menggunakan sekitar 25 truk.

 

Pemusnahan dilakukan dengan cara dibakar dan dihancurkan sehingga barang bukti tersebut tidak lagi memiliki nilai ekonomis.

 

“Ini sebagai bentuk ketegasan kita dalam memberantas peredaran rokok ilegal,” jelasnya.

 

Kepala KPPBC TMP B Sidoarjo Rudy Hery Kurniawan mengatakan, pemusnahan tersebut telah mendapatkan izin dari Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN).

 

“Ada tujuh surat izin yang dikeluarkan DJKN. Totalnya 43,2 juta batang. Dengan kerugian negara diestimasi Rp64,2 miliar. Dan pajak dari cukai dan lain-lainnya yang berhasil kita selamatkan sebesar Rp36,8 miliar,” kata Rudy.

 

Rudy menjelaskan, barang kena cukai yang dimusnahkan berasal dari hasil penindakan dua satuan kerja. Kanwil DJBC Jawa Timur I menyumbang 26,2 juta batang, sedangkan KPPBC TMP B Sidoarjo sebanyak 17,035 juta batang.

 

“Rokok yang kita saksikan tadi yang di dalam truk sempat kita buka adalah hampir seluruhnya tanpa pita cukai atau polos,” tegasnya.

 

Penindakan terhadap peredaran rokok ilegal akan terus dilakukan. Sepanjang 1 Januari hingga Agustus 2026, Kanwil DJBC Jawa Timur I telah melakukan 119 kali penindakan dan menangani lima berkas penyidikan yang masih berproses.

 

Sementara itu, KPPBC TMP B Sidoarjo telah melakukan 248 kali penindakan hingga Agustus 2026. (ivan)