Surabaya Jadi Lokasi Pemusnahan 43,2 Juta Rokok Ilegal

surabaya | 27 Agustus 2026 07:18

Surabaya Jadi Lokasi Pemusnahan 43,2 Juta Rokok Ilegal
Petugas melakukan pemusnahan rokok ilegal secara simbolis di halaman Balai Kota Surabaya, Rabu, (26/8/2026). (dok kominfo)

 

SURABAYA, PustakaJC.co – Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya bersama Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (Kanwil DJBC) Jawa Timur I serta Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) TMP B Sidoarjo memusnahkan 43,248 juta batang rokok ilegal. Pemusnahan secara simbolis dilakukan di halaman Balai Kota Surabaya, Rabu, (26/8/2026).

 

Sementara itu, pemusnahan seluruh barang bukti dilakukan di fasilitas pengelolaan limbah PT PRIA, Kecamatan Jetis, Kabupaten Mojokerto. Kegiatan tersebut menjadi bagian dari upaya bersama dalam menekan peredaran rokok ilegal sekaligus melindungi penerimaan negara dan daerah. Dilansir dari kominfojatim.go.id, Kamis, (27/8/2026).

 

Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi mengatakan, pemusnahan puluhan juta batang rokok ilegal tersebut merupakan hasil sinergi antara Pemkot Surabaya, Bea Cukai, dan unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda).

 

“Alhamdulillah pada pagi hari ini kita berkumpul di sini untuk menyaksikan pemusnahan rokok ilegal sejumlah 43,2 juta batang,” kata Eri di Balai Kota Surabaya.

 

 

Menurut Eri, pemberantasan rokok ilegal membutuhkan kolaborasi berbagai pihak. Petugas harus melakukan penelusuran untuk menemukan barang yang beredar tanpa memenuhi ketentuan.

 

“Ini bukan hal yang mudah ketika kita akan menghanguskan atau membakar 43,2 juta batang rokok ilegal. Karena Pak Kanwil dan seluruh jajaran, termasuk pemerintah kota dan Forkopimda itu mencari barangnya, di mana rokok ilegal ini. Karena itu kita selalu harus bersama,” ujarnya.

 

Eri menjelaskan, penerimaan cukai hasil tembakau turut memberikan manfaat bagi masyarakat, termasuk mendukung berbagai program yang berkaitan dengan perlindungan pekerja di sektor rokok.

 

Menurutnya, semakin banyak rokok ilegal yang beredar tanpa membayar cukai, semakin besar pula potensi penerimaan yang berkurang.

 

“Maka kalau ini semakin banyak yang ilegal, yang tidak membayar cukai rokok, maka secara otomatis kegiatan cukai untuk masyarakat juga semakin berkurang,” katanya.

Karena itu, Eri mendorong agar sosialisasi dan penegakan hukum terhadap peredaran rokok ilegal semakin diperkuat di Kota Surabaya.

 

Selain berkaitan dengan penerimaan negara dan Pendapatan Asli Daerah (PAD), Eri menilai pengawasan terhadap rokok ilegal penting untuk melindungi kesehatan masyarakat.

 

“Yang saya lebih khawatir itu adalah terkait kandungan di dalam rokok itu. Siapa yang memastikan kandungan ini. Karena kalau orang sudah sakit, itu pasti biayanya jauh lebih tinggi daripada apapun,” jelasnya.

 

Ia berharap penegakan hukum terhadap rokok ilegal dapat menjadi bagian dari upaya menjaga kesehatan warga sekaligus mengoptimalkan PAD untuk pelayanan publik.

 

“Ketika kita melakukan penegakan hukum Perda, maka niatkan menjaga kesehatan warga Kota Surabaya. Yang kedua, kita niatkan untuk menjaga PAD Kota Surabaya. Agar bisa kita manfaatkan untuk sekolah gratis, pendidikan gratis, kesehatan gratis,” terangnya.

 

Eri juga meminta pemberantasan rokok ilegal tidak berhenti pada kegiatan pemusnahan barang bukti. Pengawasan dan penindakan di lapangan harus terus dilakukan.

 

“Saya berharap tidak berhenti di sini, tidak hanya seremonial, tapi kita semakin turun ke bawah, bukan ingin untuk memusnahkan rokok ilegal, tapi diniatkan untuk manfaat bagi kemaslahatan warga Kota Surabaya,” tegasnya.

 

Sementara itu, Kepala Kanwil Bea Cukai Jawa Timur I Rusman Hadi mengatakan, rokok ilegal yang dimusnahkan mencapai 43,248 juta batang dengan nilai barang sekitar Rp64,2 miliar.

 

“Potensi kerugian negara jika barang ini bisa beredar sekitar Rp36,03 miliar,” kata Rusman.

 

 

 

Potensi kerugian tersebut terdiri atas penerimaan cukai sebesar Rp26,98 miliar, Pajak Pertambahan Nilai (PPN) hasil tembakau Rp6,36 miliar, serta pajak rokok sebesar Rp2,70 miliar.

 

Rusman menjelaskan, pajak rokok merupakan pajak daerah yang dipungut bersamaan dengan cukai dan disalurkan kepada pemerintah provinsi untuk kemudian diteruskan kepada pemerintah kabupaten/kota.

 

“Dengan demikian, kerugian negara rokok ilegal ini tidak hanya memotong penerimaan negara di sektor cukai, tetapi juga langsung mengurangi pendapatan asli daerah yang seharusnya dapat dimanfaatkan untuk pembangunan dan pelayanan publik di Surabaya dan Jawa Timur,” katanya.

 

Ia menambahkan, seluruh barang bukti tersebut dimusnahkan di PT PRIA Kabupaten Mojokerto sejak 19 Agustus 2026 dengan menggunakan sekitar 25 truk.

 

Pemusnahan dilakukan dengan cara dibakar dan dihancurkan sehingga barang bukti tersebut tidak lagi memiliki nilai ekonomis.

 

“Ini sebagai bentuk ketegasan kita dalam memberantas peredaran rokok ilegal,” jelasnya.

 

Kepala KPPBC TMP B Sidoarjo Rudy Hery Kurniawan mengatakan, pemusnahan tersebut telah mendapatkan izin dari Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN).

 

“Ada tujuh surat izin yang dikeluarkan DJKN. Totalnya 43,2 juta batang. Dengan kerugian negara diestimasi Rp64,2 miliar. Dan pajak dari cukai dan lain-lainnya yang berhasil kita selamatkan sebesar Rp36,8 miliar,” kata Rudy.

 

Rudy menjelaskan, barang kena cukai yang dimusnahkan berasal dari hasil penindakan dua satuan kerja. Kanwil DJBC Jawa Timur I menyumbang 26,2 juta batang, sedangkan KPPBC TMP B Sidoarjo sebanyak 17,035 juta batang.

 

“Rokok yang kita saksikan tadi yang di dalam truk sempat kita buka adalah hampir seluruhnya tanpa pita cukai atau polos,” tegasnya.

 

Penindakan terhadap peredaran rokok ilegal akan terus dilakukan. Sepanjang 1 Januari hingga Agustus 2026, Kanwil DJBC Jawa Timur I telah melakukan 119 kali penindakan dan menangani lima berkas penyidikan yang masih berproses.

 

Sementara itu, KPPBC TMP B Sidoarjo telah melakukan 248 kali penindakan hingga Agustus 2026. (ivan)