Sesuai rancangan yang digodok Bagian Hukum dan Kerja Sama Pemkot Surabaya, Perwali ini bakal mengatur standar kelayakan fasilitas P3RT, batas durasi penampungan, transparansi skema gaji, hingga larangan eksplisit penarikan denda/penalti secara sepihak.
Tiga Dokumen Perjanjian Wajib
Dalam kesempatan yang sama, Ketua Tim Kerja Pembinaan Kelembagaan Penempatan Tenaga Kerja, Anna Kurnianingsih, menjelaskan bahwa tata kelola penempatan PRT yang adil harus berpijak pada tiga instrumen perjanjian tertulis:
- Perjanjian kerja sama penempatan antara P3RT dan pemberi kerja (majikan).
- Perjanjian penempatan antara P3RT dan calon PRT.
- Perjanjian kerja (kontrak) antara pemberi kerja dan PRT.
Anna menekankan, legalitas tiga dokumen ini bertujuan melindungi seluruh belah pihak—PRT, P3RT, maupun majikan—dari potensi diskriminasi, aksi kekerasan, hingga perselisihan hukum di kemudian hari.