"Persoalan agency fee (biaya jasa penempatan) disepakati antara P3RT dan pemberi kerja, tidak boleh memotong hak dasar maupun gaji pekerja secara sepihak tanpa mekanisme yang jelas," lugas Anna.
Melalui aturan baru ini, Pemkot Surabaya mengimbau seluruh pengelola P3RT untuk segera menyesuaikan legalitas perizinan, standar pemenuhan hak dasar PRT (upah tepat waktu, THR, jaminan sosial, jam istirahat layak, hingga akses ibadah), serta perbaikan fasilitas penampungan agar tercipta iklim kerja yang kondusif dan humanis. (ivan)