SURABAYA, PustakaJC.co - Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya tengah merancang Peraturan Wali Kota (Perwali) baru untuk memperketat pengawasan Perusahaan Penempatan Pekerja Rumah Tangga (P3RT). Langkah represif dan preventif ini diambil guna menghentikan praktik eksploitasi, transparansi gaji yang minim, hingga pengenaan denda sepihak kepada para Pekerja Rumah Tangga (PRT).
Wali Kota Surabaya, Eri Cahyadi, menegaskan bahwa penyiapan regulasi ini bertolak dari temuan langsung saat inspeksi mendadak (sidak) Disnaker ke sejumlah tempat penampungan P3RT. Pemkot menemukan sejumlah pelanggaran fatal, mulai dari calon PRT yang diendapkan berbulan-bulan tanpa kepastian penempatan, penarikan biaya inap/makan selama penampungan, pembatasan komunikasi dengan keluarga, hingga jeratan sanksi denda jika pekerja mengundurkan diri. Dilansir dari jawapos.com, Selasa, (29/9/2026).
"Siapa pun yang beroperasi di Kota Surabaya harus menjunjung tinggi nilai kemanusiaan. Jangan memanfaatkan kemiskinan dan keterbatasan orang lain dengan membuat aturan perjanjian atau penalti denda yang mencekik," tegas Eri dalam pengarahan kepada pengelola P3RT di Ruang Sidang Wali Kota Surabaya, Senin (28/9).
Sesuai rancangan yang digodok Bagian Hukum dan Kerja Sama Pemkot Surabaya, Perwali ini bakal mengatur standar kelayakan fasilitas P3RT, batas durasi penampungan, transparansi skema gaji, hingga larangan eksplisit penarikan denda/penalti secara sepihak.
Tiga Dokumen Perjanjian Wajib
Dalam kesempatan yang sama, Ketua Tim Kerja Pembinaan Kelembagaan Penempatan Tenaga Kerja, Anna Kurnianingsih, menjelaskan bahwa tata kelola penempatan PRT yang adil harus berpijak pada tiga instrumen perjanjian tertulis:
- Perjanjian kerja sama penempatan antara P3RT dan pemberi kerja (majikan).
- Perjanjian penempatan antara P3RT dan calon PRT.
- Perjanjian kerja (kontrak) antara pemberi kerja dan PRT.
Anna menekankan, legalitas tiga dokumen ini bertujuan melindungi seluruh belah pihak—PRT, P3RT, maupun majikan—dari potensi diskriminasi, aksi kekerasan, hingga perselisihan hukum di kemudian hari.
"Persoalan agency fee (biaya jasa penempatan) disepakati antara P3RT dan pemberi kerja, tidak boleh memotong hak dasar maupun gaji pekerja secara sepihak tanpa mekanisme yang jelas," lugas Anna.
Melalui aturan baru ini, Pemkot Surabaya mengimbau seluruh pengelola P3RT untuk segera menyesuaikan legalitas perizinan, standar pemenuhan hak dasar PRT (upah tepat waktu, THR, jaminan sosial, jam istirahat layak, hingga akses ibadah), serta perbaikan fasilitas penampungan agar tercipta iklim kerja yang kondusif dan humanis. (ivan)