Pemkot Surabaya Tertibkan 35 Bangunan PKL di Atas Saluran Air Embong Blimbing

surabaya | 30 Oktober 2026 07:59

Pemkot Surabaya Tertibkan 35 Bangunan PKL di Atas Saluran Air Embong Blimbing
Petugas Satpol PP Kota Surabaya melakukan pembongkaran bangunan PKL yang berdiri di atas saluran air. (dok antara)

SURABAYA, PustakaJC.co – Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya menertibkan 35 bangunan pedagang kaki lima (PKL) yang berdiri di atas saluran air di Jalan Embong Blimbing, Kelurahan Embong Kaliasin, Kecamatan Genteng. Penertiban tersebut dilakukan untuk membuka akses normalisasi saluran sekaligus mendukung pemasangan U-ditch guna mengembalikan fungsi drainase.

 

Camat Genteng, Jefry, mengatakan puluhan bangunan tersebut berdiri di atas lahan bersertifikat hak pakai atas nama Pemkot Surabaya. Lahan yang semestinya difungsikan sebagai saluran air itu telah lama ditempati bangunan PKL sehingga menyebabkan penyempitan dan menghambat fungsi drainase. Dilansir dari antaranews.con, Jumat, (30/10/2026).

 

“Kami melaksanakan penertiban terhadap 35 bangunan-bangunan PKL. Ini statusnya menempati lahan sertifikat hak pakai atas nama Pemerintah Kota Surabaya,” kata Jefry, Kamis, (29/10/2026).