Dinas Perhubungan Kota Surabaya Jatuhkan SP-2 kepada Sopir Feeder Wira Wiri akibat Pelanggaran Lalu Lintas

surabaya | 09 Oktober 2026 18:36

Dinas Perhubungan Kota Surabaya Jatuhkan SP-2 kepada Sopir Feeder Wira Wiri akibat Pelanggaran Lalu Lintas
Kepala UPTD Pengelolaan Transportasi Umum (PTU) Dishub Kota Surabaya, Eni Sugiharti. (dok jawapos)

SURABAYA, PustakaJC.co - Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Surabaya melayangkan Surat Peringatan (SP) 2 terhadap Nasihin, salah seorang pengemudi angkutan umum feeder Wira Wiri, yang terbukti melakukan pelanggaran lalu lintas di jalan raya. Sanksi tegas tersebut dijatuhkan sebagai langkah penegakan disiplin serta memberikan efek jera agar kejadian serupa yang membahayakan pengguna jalan lain tidak terulang.

 

Dalam sesi klarifikasi di kantor Dishub Surabaya pada Kamis (8/10), Nasihin membeberkan kronologi insiden yang sempat terekam dan beredar di media sosial. Ia menjelaskan bahwa peristiwa itu terjadi sesaat setelah dirinya menurunkan penumpang di sebuah halte. Kondisi ruas jalan yang sempit serta desakan klakson dari kendaraan di belakangnya membuat ia berupaya segera melaju. Dilansir dari jawapos.com, Jumat, (9/10/2026).

 

"Bahwasanya benar saya sudah menurunkan penumpang. Kalau saya tidak melaju ke depan, yang di belakang pasti klakson-klakson, suaranya sangat panjang," kata Nasihin.