Nasihin mengaku sempat berencana berpindah ke lajur kanan. Namun, ruang geraknya terhalang oleh sebuah mobil pick-up. Untuk menghindari kemacetan dan membuka ruang jalan di lajur kiri, ia akhirnya mengambil keputusan mengambil posisi ke depan, persis di dekat mobil pribadi yang sedang berhenti menunggu lampu merah.
Menanggapi kejadian tersebut, Kepala UPTD Pengelolaan Transportasi Umum (PTU) Dishub Kota Surabaya, Eni Sugiharti, menegaskan bahwa penjatuhan sanksi dilakukan melalui pihak operator. Eni meminta seluruh pengemudi moda transportasi publik di bawah naungan Pemkot Surabaya untuk selalu mengedepankan keselamatan serta mematuhi aturan lalu lintas.
"Kejadian ini menjadi pelajaran buat kita semua. Saya minta Pak Nasihin menjadikan ini sebagai pelajaran. Saat menyetir, yang mengawasi adalah masyarakat, bukan hanya manajemen pengelola. Jangan sampai tindakan di jalan membahayakan orang lain," ujar Eni.