SURABAYA, PustakaJC.co - Polrestabes Surabaya kembali memberlakukan tindakan tilang manual mendampingi sistem Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) sejak Minggu, (27/9/2026). Untuk menjamin transparansi serta mencegah potensi pungutan liar (pungli), Kapolrestabes Surabaya Kombes Pol Luthfi Sulistiawan menginstruksikan seluruh jajarannya wajib merekam video saat proses penindakan di lapangan.
"Seksi Propam akan mengawasi dan mendampingi petugas. Kami menindak tegas anggota yang menyalahgunakan kewenangan atau melakukan pelanggaran pungutan liar," ujar Luthfi, Rabu, (30/9/2026).
Selain perekaman video oleh personel, Polrestabes Surabaya juga merencanakan pemasangan kamera pengawas internal pada kendaraan patroli. Masyarakat pun diimbau ikut mengawasi jalannya penindakan melalui saluran pengaduan resmi, media sosial, layanan darurat, hingga Propam. Dilansir dari kompas.com, Jumat, (2/10/2026).