SURABAYA, PustakaJC.co – Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya menertibkan aktivitas pengelolaan sampah ilegal di kawasan Keputih, Kecamatan Sukolilo, Kamis, (1/10/2026). Langkah tegas ini diambil menyusul maraknya keluhan warga terkait timbulan bau tak sedap serta potensi pencemaran lingkungan akibat operasional usaha tanpa izin tersebut.
Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Surabaya, M. Fikser, mengungkapkan bahwa dari hasil pendataan bersama pihak kelurahan dan kecamatan, tercatat ada 97 persil lahan yang dimanfaatkan sebagai tempat pengelolaan sampah ilegal. Sebagian di antaranya berdiri di atas aset milik pemerintah kota. Dilansir dari jawapos.com, Jumat, (2/10/2026).
"Hari ini fokus awal penertiban dilakukan pada aktivitas usaha yang berdiri di tujuh lokasi aset pemkot. Sebelumnya, kami sudah melakukan sosialisasi dan pendekatan secara humanis kepada para pelaku usaha," kata Fikser, Kamis, (1/10/2026).