Fikser menambahkan, penanganan terhadap 97 persil yang terdata akan dilakukan secara bertahap. Pihaknya juga berencana mengundang sekitar 90 pekerja maupun pengepul sampah ke kantor kecamatan setempat untuk mengikuti sosialisasi pembenahan dan regulasi usaha.
Setelah proses pembongkaran dan pembersihan usai, Pemkot Surabaya menyiapkan langkah pemulihan lingkungan (revegetasi). Lahan bekas tempat penampungan sampah ilegal tersebut rencananya akan ditanami berbagai jenis pohon guna mengembalikan fungsi hijau kawasan.
Sorotan Akademisi: Potensi Pencemaran dan Resiko Kebakaran
Penertiban oleh Pemkot Surabaya ini mendapat apresiasi dari akademisi Institut Teknologi Sepuluh Nopember (ITS). Kepala Departemen Teknik Lingkungan ITS, Susi Agustina Wilujeng, menegaskan bahwa aktivitas pemilahan dan pengelolaan sampah tidak bisa dilakukan secara sembarangan, sekalipun berada di atas lahan pribadi.