SURABAYA, PustakaJC.co - Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya mengambil langkah tegas terhadap penataan infrastruktur kota. Pemkot berencana menertibkan hingga memotong jaringan kabel milik penyedia jasa (provider) yang dipasang tanpa izin di atas tanah maupun jalan milik pemerintah daerah.
Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Dinkominfo) Kota Surabaya, Eddy Christijanto, menegaskan bahwa penertiban dilakukan setelah evaluasi perizinan dan identifikasi kepemilikan jaringan selesai dijalankan bersama tim lintas Perangkat Daerah (PD). Dilansir dari kompas.com, Kamis, (15/10/2026).
“Apabila pemasangan dilakukan tanpa izin, jaringan tersebut akan ditertibkan bersama tim Pemerintah Kota Surabaya,” ujar Eddy pada Kamis, (15/10/2026).