Pemkot Surabaya Bakal Potong Kabel Provider Beralasan Tanpa Izin, Targetkan Ducting Dimulai 2027

surabaya | 15 Oktober 2026 17:59

 

 

Eddy menjelaskan, setiap pemasangan kabel maupun tiang di atas aset milik Pemkot Surabaya wajib mengantongi izin resmi. Dalam skema penindakan, Dinkominfo bertugas mengidentifikasi provider pemilik jaringan, sementara tindakan fisik di lapangan akan melibat Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) serta Dinas Sumber Daya Air dan Bina Marga (DSDABM) Kota Surabaya.

 

Dari hasil pengawasan awal, pelanggaran pemasangan kabel tak berizin marak ditemukan di kawasan pinggiran dan permukiman warga.

 

“Biasanya kalau di jalan-jalan protokol mereka berizin. Tapi kalau sudah masuk ke pinggiran-pinggiran, kadang-kadang mereka mengabaikan itu. Termasuk di kawasan perumahan, masih banyak ditemukan,” jelasnya.

 

Selain tindakan pemotongan, Pemkot Surabaya juga menyiapkan solusi jangka panjang berupa sistem penataan kabel bawah tanah (ducting). Penataan jaringan kabel udara ini bertujuan untuk mengurangi kesan semrawut dan meningkatkan kerapian estetika kota.