"Pengelolaan sampah wajib tunduk pada regulasi yang berlaku, salah satunya UU Nomor 18 Tahun 2008. Praktik yang asal-asalan berpotensi memicu timbulnya air lindi, bau menyengat yang mengganggu permukiman, hingga risiko kebakaran dari pembakaran sampah yang memperburuk polusi udara," jelas Susi.
Dengan adanya tindakan tegas dari Satpol PP dan DLH Surabaya, diharapkan potensi ancaman kesehatan serta gangguan kenyamanan masyarakat di sekitar kawasan Keputih dapat segera teratasi. (ivan)
l