SURABAYA, PustakaJC.co - Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya tengah merancang Peraturan Wali Kota (Perwali) baru untuk memperketat pengawasan Perusahaan Penempatan Pekerja Rumah Tangga (P3RT). Langkah represif dan preventif ini diambil guna menghentikan praktik eksploitasi, transparansi gaji yang minim, hingga pengenaan denda sepihak kepada para Pekerja Rumah Tangga (PRT).
Wali Kota Surabaya, Eri Cahyadi, menegaskan bahwa penyiapan regulasi ini bertolak dari temuan langsung saat inspeksi mendadak (sidak) Disnaker ke sejumlah tempat penampungan P3RT. Pemkot menemukan sejumlah pelanggaran fatal, mulai dari calon PRT yang diendapkan berbulan-bulan tanpa kepastian penempatan, penarikan biaya inap/makan selama penampungan, pembatasan komunikasi dengan keluarga, hingga jeratan sanksi denda jika pekerja mengundurkan diri. Dilansir dari jawapos.com, Selasa, (29/9/2026).
"Siapa pun yang beroperasi di Kota Surabaya harus menjunjung tinggi nilai kemanusiaan. Jangan memanfaatkan kemiskinan dan keterbatasan orang lain dengan membuat aturan perjanjian atau penalti denda yang mencekik," tegas Eri dalam pengarahan kepada pengelola P3RT di Ruang Sidang Wali Kota Surabaya, Senin (28/9).