SURABAYA, PustakaJC.co – Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya mengubah skema penentuan penerima Bantuan Sosial (Bansos) dan Perlindungan Sosial (Perlinsos). Pemkot Surabaya kini tak lagi berpatokan pada data desil kependudukan, melainkan beralih menggunakan skema penentuan prioritas yang disepakati secara terbuka melalui musyawarah di tingkat Rukun Tetangga (RT).
Langkah ini diambil untuk memastikan seluruh bantuan sosial dari Pemkot Surabaya tersalurkan secara akurat dan tepat sasaran kepada warga yang benar-benar membutuhkan. Dilansir dari jatimpos.co, Selasa, (6/10/2026).
Wali Kota Surabaya, Eri Cahyadi, menjelaskan bahwa penetapan skala prioritas—mulai dari Prioritas 1, 2, hingga 3—tidak lagi ditentukan secara sepihak oleh pemerintah daerah, melainkan melibatkan partisipasi aktif masyarakat di tingkat tapak.
Dalam musyawarah tersebut, Pemkot melibatkan berbagai pihak, di antaranya Lurah, Camat, Ketua RT/RW, tokoh masyarakat, serta wajib dihadiri minimal tiga perempat warga dari wilayah RT setempat untuk memverifikasi kondisi ekonomi aktual setiap tetangga.