Tanggapi Keluhan Warga, Pemkot Surabaya Penertiban 97 Pengelolaan Sampah Ilegal di Keputih

surabaya | 02 Oktober 2026 07:27

Tanggapi Keluhan Warga, Pemkot Surabaya Penertiban 97 Pengelolaan Sampah Ilegal di Keputih
Satpol PP membongkar aktivitas pengelolaan sampah ilegal di Keputih usai dikeluhkan warga karena menimbulkan bau tidak sedap. (dok jawapos)

SURABAYA, PustakaJC.co – Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya menertibkan aktivitas pengelolaan sampah ilegal di kawasan Keputih, Kecamatan Sukolilo, Kamis, (1/10/2026). Langkah tegas ini diambil menyusul maraknya keluhan warga terkait timbulan bau tak sedap serta potensi pencemaran lingkungan akibat operasional usaha tanpa izin tersebut.

 

Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Surabaya, M. Fikser, mengungkapkan bahwa dari hasil pendataan bersama pihak kelurahan dan kecamatan, tercatat ada 97 persil lahan yang dimanfaatkan sebagai tempat pengelolaan sampah ilegal. Sebagian di antaranya berdiri di atas aset milik pemerintah kota. Dilansir dari jawapos.com, Jumat, (2/10/2026).

 

"Hari ini fokus awal penertiban dilakukan pada aktivitas usaha yang berdiri di tujuh lokasi aset pemkot. Sebelumnya, kami sudah melakukan sosialisasi dan pendekatan secara humanis kepada para pelaku usaha," kata Fikser, Kamis, (1/10/2026).

 

 

Fikser menambahkan, penanganan terhadap 97 persil yang terdata akan dilakukan secara bertahap. Pihaknya juga berencana mengundang sekitar 90 pekerja maupun pengepul sampah ke kantor kecamatan setempat untuk mengikuti sosialisasi pembenahan dan regulasi usaha.

 

Setelah proses pembongkaran dan pembersihan usai, Pemkot Surabaya menyiapkan langkah pemulihan lingkungan (revegetasi). Lahan bekas tempat penampungan sampah ilegal tersebut rencananya akan ditanami berbagai jenis pohon guna mengembalikan fungsi hijau kawasan.

 

Sorotan Akademisi: Potensi Pencemaran dan Resiko Kebakaran

 

Penertiban oleh Pemkot Surabaya ini mendapat apresiasi dari akademisi Institut Teknologi Sepuluh Nopember (ITS). Kepala Departemen Teknik Lingkungan ITS, Susi Agustina Wilujeng, menegaskan bahwa aktivitas pemilahan dan pengelolaan sampah tidak bisa dilakukan secara sembarangan, sekalipun berada di atas lahan pribadi.

 

 

 

"Pengelolaan sampah wajib tunduk pada regulasi yang berlaku, salah satunya UU Nomor 18 Tahun 2008. Praktik yang asal-asalan berpotensi memicu timbulnya air lindi, bau menyengat yang mengganggu permukiman, hingga risiko kebakaran dari pembakaran sampah yang memperburuk polusi udara," jelas Susi.

 

Dengan adanya tindakan tegas dari Satpol PP dan DLH Surabaya, diharapkan potensi ancaman kesehatan serta gangguan kenyamanan masyarakat di sekitar kawasan Keputih dapat segera teratasi. (ivan)

l