SURABAYA, PustakaJC.co – Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya bersama Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (Kanwil DJBC) Jawa Timur I serta Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) TMP B Sidoarjo memusnahkan 43,248 juta batang rokok ilegal. Pemusnahan secara simbolis dilakukan di halaman Balai Kota Surabaya, Rabu, (26/8/2026).
Sementara itu, pemusnahan seluruh barang bukti dilakukan di fasilitas pengelolaan limbah PT PRIA, Kecamatan Jetis, Kabupaten Mojokerto. Kegiatan tersebut menjadi bagian dari upaya bersama dalam menekan peredaran rokok ilegal sekaligus melindungi penerimaan negara dan daerah. Dilansir dari kominfojatim.go.id, Kamis, (27/8/2026).
Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi mengatakan, pemusnahan puluhan juta batang rokok ilegal tersebut merupakan hasil sinergi antara Pemkot Surabaya, Bea Cukai, dan unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda).
“Alhamdulillah pada pagi hari ini kita berkumpul di sini untuk menyaksikan pemusnahan rokok ilegal sejumlah 43,2 juta batang,” kata Eri di Balai Kota Surabaya.