Pemkot Surabaya Tertibkan 35 Bangunan PKL di Atas Saluran Air Embong Blimbing

surabaya | 30 Oktober 2026 07:59

 

Sebelum pelaksanaan penertiban, pihak kecamatan bersama kelurahan telah melakukan sosialisasi kepada para pedagang. Pada 12 Oktober 2026, seluruh PKL diundang ke Kantor Kelurahan Embong Kaliasin untuk mendapatkan penjelasan mengenai rencana pembongkaran dan penataan kawasan.

 

Pemkot Surabaya juga menawarkan dua alternatif kepada para pedagang agar tetap dapat melanjutkan aktivitas usaha. Pertama, pedagang dipersilakan mencari lokasi usaha secara mandiri dengan tetap memperhatikan ketentuan yang berlaku.

 

Alternatif kedua, Pemkot Surabaya menawarkan relokasi ke Sentra Wisata Kuliner (SWK) sebagai tempat berjualan yang telah disediakan.

 

“Yang pertama kita sampaikan bisa mencari persil secara mandiri. Sebagian dari mereka juga sudah ada gambaran berjualan di mana yang tidak melanggar aturan. Yang kedua, kita juga sudah menawarkan relokasi ke Sentra Wisata Kuliner atau SWK,” pungkasnya. (ivan)