SURABAYA, PustakaJC.co – Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya menertibkan 35 bangunan pedagang kaki lima (PKL) yang berdiri di atas saluran air di Jalan Embong Blimbing, Kelurahan Embong Kaliasin, Kecamatan Genteng. Penertiban tersebut dilakukan untuk membuka akses normalisasi saluran sekaligus mendukung pemasangan U-ditch guna mengembalikan fungsi drainase.
Camat Genteng, Jefry, mengatakan puluhan bangunan tersebut berdiri di atas lahan bersertifikat hak pakai atas nama Pemkot Surabaya. Lahan yang semestinya difungsikan sebagai saluran air itu telah lama ditempati bangunan PKL sehingga menyebabkan penyempitan dan menghambat fungsi drainase. Dilansir dari antaranews.con, Jumat, (30/10/2026).
“Kami melaksanakan penertiban terhadap 35 bangunan-bangunan PKL. Ini statusnya menempati lahan sertifikat hak pakai atas nama Pemerintah Kota Surabaya,” kata Jefry, Kamis, (29/10/2026).
Menurutnya, kondisi tersebut telah berlangsung sejak 1967. Dalam perkembangannya, saluran air diduga mengalami pengurukan sehingga tidak lagi berfungsi sebagaimana peruntukannya.
“Karena sudah cukup lama, kami juga tidak tahu yang terjadi pada tahun-tahun yang dulu itu terjadi pengurukan, istilahnya saluran ini tidak berfungsi sebagaimana mestinya,” ujarnya.
Jefry menjelaskan, pembongkaran menjadi bagian dari tahapan normalisasi saluran. Pemasangan U-ditch membutuhkan akses terbuka sehingga seluruh bangunan yang berdiri tepat di atas saluran harus dibongkar.
“Karena U-ditch harus dipasang, maka otomatis bangunan yang di atasnya harus dibongkar seluruhnya,” jelasnya.
Sebelum pelaksanaan penertiban, pihak kecamatan bersama kelurahan telah melakukan sosialisasi kepada para pedagang. Pada 12 Oktober 2026, seluruh PKL diundang ke Kantor Kelurahan Embong Kaliasin untuk mendapatkan penjelasan mengenai rencana pembongkaran dan penataan kawasan.
Pemkot Surabaya juga menawarkan dua alternatif kepada para pedagang agar tetap dapat melanjutkan aktivitas usaha. Pertama, pedagang dipersilakan mencari lokasi usaha secara mandiri dengan tetap memperhatikan ketentuan yang berlaku.
Alternatif kedua, Pemkot Surabaya menawarkan relokasi ke Sentra Wisata Kuliner (SWK) sebagai tempat berjualan yang telah disediakan.
“Yang pertama kita sampaikan bisa mencari persil secara mandiri. Sebagian dari mereka juga sudah ada gambaran berjualan di mana yang tidak melanggar aturan. Yang kedua, kita juga sudah menawarkan relokasi ke Sentra Wisata Kuliner atau SWK,” pungkasnya. (ivan)