Pemkot Surabaya Segel Rumah Potong Unggas Ilegal di Bratang Gede Usai Keluhan Warga

surabaya | 24 Oktober 2026 18:58

Pemkot Surabaya Segel Rumah Potong Unggas Ilegal di Bratang Gede Usai Keluhan Warga
Rumah Potong Unggas (RPU) di kawasan Bratang Gede, Kecamatan Wonokromo, Surabaya. (dok kompas)

SURABAYA, PustakaJC.co – Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya mengambil tindakan tegas dengan menghentikan operasional sekaligus menyegel usaha Rumah Potong Unggas (RPU) ilegal di kawasan permukiman Bratang Gede, Kecamatan Wonokromo. Langkah ini diambil setelah menerima keluhan masyarakat terkait gangguan kebisingan, bau tidak sedap, serta kelengkapan izin usaha yang terbukti bermasalah.

 

Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi menegaskan bahwa keberadaan RPU di tengah area pemukiman melanggar aturan tata ruang daerah. Penindakan ini bermula dari laporan langsung warga bernama Saski melalui pesan singkat (direct message) di media sosial Instagram. Dilansir dari kompas.com, Sabtu, (24/10/2026).

 

"Mbak Saski melaporkan bahwa di sebelah rumahnya terdapat rumah potong unggas. Aktivitasnya berlangsung malam hingga dini hari, menimbulkan bau tidak sedap dan sangat mengganggu kenyamanan. Sejak awal membaca laporan, saya menilai aktivitas ini jelas melanggar aturan karena RPU tidak boleh beroperasi di tengah permukiman," tegas Eri, Jumat, (23/10/2026).