SURABAYA, PustakaJC.co – Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya mengambil langkah tegas dalam menjamin akses pendidikan gratis di wilayahnya. Mulai November 2026, Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi melarang keras seluruh Sekolah Dasar (SD) dan Sekolah Menengah Pertama (SMP) negeri menarik iuran dalam bentuk apa pun kepada para siswa maupun orang tua murid.
Larangan tersebut mencakup berbagai komponen biaya yang selama ini kerap dijumpai, mulai dari pembelian Lembar Kerja Siswa (LKS), buku bahan belajar, seragam, hingga dana pemeliharaan fasilitas sekolah. Dilansir dari surabayapagi.com, Rabu, (21/10/2026).
Eri menegaskan bahwa seluruh operasional sekolah negeri sepenuhnya menjadi tanggung jawab Pemkot Surabaya melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD). Karena itu, orang tua siswa tidak boleh lagi dibebani pungutan tambahan.
"Saya tidak ingin lagi di sekolah negeri ada tarikan apa pun. Bulan November sudah tidak boleh ada tarikan sama sekali," tegas Eri di Surabaya, Rabu, (21/10/2026).