Mulai November 2026, Pemkot Surabaya Haramkan Segala Bentuk Iuran di SD-SMP Negeri

surabaya | 21 Oktober 2026 16:05

 

Kebijakan mendasar ini juga secara langsung menyasar praktik penjualan LKS atau buku latihan soal yang kerap direkomendasikan guru kepada peserta didik. Menanggapi hal tersebut, Eri menginstruksikan para guru untuk menyusun sendiri bahan pembelajaran dan latihan soal tanpa mewajibkan siswa membeli buku tambahan.

 

Sebagai imbangannya, Pemkot Surabaya berkomitmen memfokuskan alokasi anggaran daerah untuk mendukung program sertifikasi, peningkatan kesejahteraan, serta pengembangan kompetensi tenaga pendidik agar mampu menyiapkan materi ajar secara mandiri dan berkualitas.

 

Kendati demikian, pihak pemkot tidak melarang jika siswa atau orang tua ingin membeli buku referensi tambahan atas inisiatif pribadi, dengan catatan hal tersebut murni kebutuhan mandiri dan bukan atas dorongan apalagi kewajiban dari pihak sekolah.

 

Langkah tegas ini diambil sekaligus sebagai tindak lanjut atas berbagai laporan masyarakat terkait beban biaya serta keterlibatan siswa dalam kegiatan pemeliharaan sekolah. Salah satu yang menjadi sorotan adalah aduan di SDN Rangka 6, di mana murid disinyalir dilibatkan dalam aktivitas fisik seperti mencuci karpet, mukena, hingga mengecat bangunan sekolah.