Sebelum keputusan penyegelan diambil, petugas Satpol PP sebenarnya telah memasang stiker pelanggaran pada dua bangunan usaha tersebut. Namun, pengelola terbukti mengabaikan peringatan dan tetap melanjutkan aktivitas pemotongan pada dini hari.
Plt Kepala Satpol PP Surabaya, Irna Pawanti, menegaskan pihaknya tidak akan memberikan toleransi terhadap pelanggaran berulang ini.
"Kami pastikan izin pemotongan unggas tidak akan pernah diterbitkan untuk area pemukiman. Karena pengelola masih beroperasi setelah dipasangi stiker pelanggaran, tindakan selanjutnya adalah penyegelan resmi. Kami ingin memastikan hak warga untuk mendapatkan lingkungan tinggal yang tertib, aman, dan nyaman tetap terlindungi," ujar Irna.