Menanggapi instruksi Wali Kota, Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian (DKPP) bersama Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Surabaya merespons cepat dengan menggelar inspeksi mendadak (sidak) ke lokasi.
Kepala DKPP Kota Surabaya, Nanik Sukristina, mengungkapkan bahwa dari hasil pemeriksaan dokumen, usaha tersebut tidak memiliki legalitas operasional pemotongan yang sah. Surat rekomendasi dari Dinas Ketahanan Pangan Surabaya yang dipegang pemilik usaha tercatat telah kedaluwarsa sejak 1998 dan tidak pernah diperbarui.
"Selain izinnya sudah kedaluwarsa, dokumen yang dimiliki pengelola hanyalah izin perdagangan, bukan izin pemotongan unggas. Izin perdagangan tidak bisa dijadikan legalitas untuk pemotongan di tempat," jelas Nanik.
Nanik menambahkan, berdasarkan Peraturan Daerah (Perda) Kota Surabaya Nomor 5 Tahun 2006, seluruh kegiatan pemotongan unggas di wilayah Surabaya wajib terpusat di fasilitas resmi yang telah disediakan Pemkot, yakni RPU di kawasan Jeruk, Lakarsantri.