SURABAYA, PustakaJC.co – Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya menertibkan 35 bangunan pedagang kaki lima (PKL) yang berdiri di atas saluran air di Jalan Embong Blimbing, Kelurahan Embong Kaliasin, Kecamatan Genteng. Penertiban tersebut dilakukan untuk membuka akses normalisasi saluran sekaligus mendukung pemasangan U-ditch guna mengembalikan fungsi drainase.
Camat Genteng, Jefry, mengatakan puluhan bangunan tersebut berdiri di atas lahan bersertifikat hak pakai atas nama Pemkot Surabaya. Lahan yang semestinya difungsikan sebagai saluran air itu telah lama ditempati bangunan PKL sehingga menyebabkan penyempitan dan menghambat fungsi drainase. Dilansir dari antaranews.con, Jumat, (30/10/2026).
“Kami melaksanakan penertiban terhadap 35 bangunan-bangunan PKL. Ini statusnya menempati lahan sertifikat hak pakai atas nama Pemerintah Kota Surabaya,” kata Jefry, Kamis, (29/10/2026).