Kebijakan jam malam sesuai Surat Edaran Nomor 400.2.4/12681/436.7.8/2025, disebut selaras dengan program Tujuh Praktik Baik untuk Anak Indonesia Hebat, khususnya poin ketujuh: “tidur cepat”.
“Anak yang tidur lebih awal akan lebih siap secara fisik dan mental saat belajar di pagi hari. Ini bagian dari pembentukan karakter positif sejak dini,” tegas Yusuf.
Dispendik mendorong agar manajemen sekolah dan keluarga saling bersinergi dalam menerapkan nilai-nilai tanggung jawab, kedisiplinan, kebersihan, dan spiritualitas anak. Ia menekankan bahwa pola asuh harus konsisten antara rumah, sekolah, dan lingkungan sosial.
“Manajemen sekolah dan kelas harus bersinergi dengan manajemen keluarga. Pola asuh yang teratur harus disinkronkan antara sekolah, orang tua, dan lingkungan RT/RW,” tambahnya.