Bukan Hanya Makanan, Kemasan Pun Harus Disertifikasi Halal

kuliner | 03 Mei 2025 18:33

Bukan Hanya Makanan, Kemasan Pun Harus Disertifikasi Halal
Bukan Hanya Makanan, Kemasan Pun Harus Disertifikasi Halal (dok kumparan)

 

“Kemasan merupakan salah satu di antara barang gunaan, yang saat ini mulai memasuki masa transisi sertifikasi halal. Tenggat waktu transisinya berakhir pada 17 Oktober 2026,” jelasnya.

 

Proses sertifikasi kemasan pun tak bisa sembarangan. Menurut Muslich, Direktur Kemitraan dan Pelayanan Audit Halal LPPOM, seluruh bahan yang digunakan baik bahan utama, bahan penolong, hingga proses produksinya harus terbukti suci dan halal.

 

“Kehalalan kemasan makanan dapat dibuktikan melalui dokumen pendukungnya, baik berupa sertifikat halal dari lembaga yang diakui ataupun dokumen lain, seperti spesifikasi bahan atau alur proses pembuatan bahan produk kemasan,” terangnya.

 

Untuk memastikan semua berjalan sesuai standar, LPPOM memberikan pendampingan bagi pelaku usaha kemasan makanan dan minuman. Tujuannya adalah memastikan produk halal dari hulu ke hilir sehingga konsumen merasa tenang dan yakin saat mengonsumsinya. (nov)