Lebih lanjut Arif mengatakan pariwisata merupakan fenomena global yang tidak bisa dihindari, namun harus disikapi dengan arif. Tidak dipungkiri banyak pihak yang memanfaatkan kondisi keramaian DIY untuk mencari keuntungan ekonomi dengan cara-cara yang melanggar hukum dan norma.
Misalnya dalam dua tahun terakhir ini ada tindak pidana perdagangan orang (TPPO) yang diungkap di Bandara YIA untuk dipekerjakan di luar negeri.
Kemudian ada juga tempat-tempat hiburan yang mempekerjakan anak dibawah umur. Bahkan, dia mengatakan, ada tempat hiburan tak berizin mempekerjakan sejumlah anak. Setelah ditelusuri ternyata ada sindikatnya. Namun yang terungkap hampir sebagian besar pelaku maupun korban ternyata berasal dari luar DIY.