SURABAYA, PustakaJC.co – Banyak pekerja merasa haus dan lelah saat menjalankan puasa Ramadhan. Tidak sedikit yang memilih mandi atau bahkan berendam setelah bekerja untuk menyegarkan tubuh. Lalu, apakah hal itu membatalkan puasa?
Mengutip penjelasan di nu.or.id, Senin, (9/3/2026). Mandi dengan tujuan menyegarkan tubuh saat berpuasa pada dasarnya diperbolehkan dan tidak membatalkan puasa.
Dalam sebuah hadis disebutkan bahwa Nabi Muhammad pernah menyiramkan air ke kepalanya ketika merasa kelelahan saat perjalanan pada peristiwa Fathu Makkah di bulan Ramadhan.
Mayoritas ulama juga tidak membedakan jenis mandi, baik mandi wajib, sunnah, maupun mandi biasa untuk menghilangkan panas atau lelah.