SURABAYA, PustakaJC.co - Untuk menyediakan pelayanan kesehatan bagi seluruh masyarakat Indonesia tanpa terkecuali, pemerintah Indonesia menyediakan asuransi kesehatan yang dikelola oleh Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS).
Asuransi kesehatan dari pemerintah ini dikenal dengan istilah BPJS Kesehatan. Pemerintah Indonesia membagi status kepesertaan BPJS kesehatan menjadi dua kategori. Pertama, BPJS Mandiri yang merupakan kategori yang iuran perbulannya dibayarkan sendiri oleh pesertanya.
Kategori kedua, BPJS Pemerintah atau PBI (Penerima Bantuan Iuran) kategori ini iuran peserta BPJS akan langsung dibayarkan oleh pihak pemerintah.
Apa saja perbedaan BPJS Mandiri dengan pemerintah? Di mana keduanya merupakan fasilitas kesehatan yang digunakan masyarakat Indonesia.
Berikut adalah penjelasan mengenai perbedaan BPJS Mandiri dan pemerintah (PBI) jika dilihat dari berbagai aspek.
1. Target Peserta
BPJS Mandiri terbuka untuk semua masyarakat yang ingin mendaftar secara mandiri, tanpa batasan penghasilan.
Sedangkan BPJS Pemerintah diperuntukkan bagi masyarakat miskin atau rentan miskin yang terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) Kemensos.
2. Lokasi Fasilitas Kesehatan
Bagi peserta BPJS Mandiri, mereka bisa memilih fasilitas kesehatan yang sudah bekerja sama dengan BPJS dan sesuai dengan domisili atau alamat tempat tinggal. Namun, peserta PBI hanya bisa melakukan pengobatan pada fasilitas kesehatan di tingkat 1, seperti puskesmas kelurahan atau desa.
3. Pengajuan dan pendataran Diri
Perbedaan BPJS Mandiri dan pemerintah juga bisa dilihat dari cara pengajuan dan pendaftaran diri pesertanya.Pada BPJS Mandiri, peserta bisa mendaftarkan dirinya secara mandiri atau diajukan oleh pemberi kerja/pihak perusahaan.
Di sisi lain, pendaftaran peserta BPJS pemerintah akan dilakukan berdasarkan rekomendasi dari data orang tidak mampu yang dimiliki Kementerian Sosial atau Dinas Sosial setempat.
4. Syarat Kepemilikan Rekening Bank
Untuk mendaftarkan diri sebagai peserta BPJS Mandiri, terutama pada kelas 1 dan 2, masyarakat perlu menyiapkan rekening bank yang digunakan untuk membayarkan iuran BPJS bulanan.
Di sisi lain, peserta PBI dan BPJS Mandiri kelas 3 tidak diwajibkan untuk memiliki rekening bank.
5. Iuran
Peserta Mandiri memiliki kewajiban untuk membayar iuran bulanan sesuai dengan kelas yang dipilih. Dalam hal ini, peserta BPJS Mandiri berhak untuk memilih fasilitas kesehatan di kelas 1, 2, atau 3.Sedangkan, iuran peserta PBI akan ditanggung oleh pemerintah.
Dengan demikian, peserta PBI tidak perlu membayar iuran apa pun selama menggunakan program kesehatan ini.
6. Kenaikan Kelas Pada Masa Perawatan
Peserta BPJS Mandiri kelas 1 dan kelas 2 bisa mengajukan naik kelas selama masa perawatan. Hal ini biasanya dilakukan ketika kamar rawat yang diinginkan sedang penuh dan ramai.
Berbeda dengan peserta PBI dan BPJS Mandiri kelas 3, mereka tidak bisa menaikan kelas keperawatan dan tetap ada di kelas 3. Itu artinya, jika kamar rawat sedang penuh, peserta PBI dan BPJS Mandiri kelas 3 perlu menunggu hingga kamar tersebut tersedia.
Dalam beberapa situasi, masyarakat mungkin perlu mengubah status kepesertaan mereka, misalnya dari BPJS Mandiri ke BPJS Pemerintah atau sebaliknya. Dikutik dari radartasik.com berikut cara mengubah status kepersertaan
• Dari BPJS Mandiri ke BPJS Pemerintah
Perubahan dari BPJS Mandiri ke BPJS pemerintah tidak bisa dilakukan secara langsung.Peserta yang ingin mendapatkan bantuan PBI harus terlebih dahulu terdaftar dalam DTKS melalui Dinas Sosial setempat.Setelah itu, mereka bisa diusulkan sebagai penerima BPJS PBI.
• Dari BPJS Pemerintah ke BPJS Mandiri
Jika kondisi ekonomi seseorang meningkat dan tidak lagi memenuhi kriteria sebagai penerima bantuan, maka peserta PBI dapat melakukan perubahan status menjadi peserta BPJS Mandiri dengan mendaftar secara mandiri di kantor BPJS atau melalui aplikasi Mobile JKN.
Itulah perbedaan antara BPJS Pemerintah dan Mandiri, Semoga informasi ini dapat membantu Anda. (nov)