Tilang Sistem Poin Mulai Diterapkan di Indonesia, Cek Aturannya, Jangan Sampai Kena Sanksi!

gaya hidup | 07 Januari 2025 13:36

Berikut rincian pemberian poin pelanggaran lalu lintas beserta jenis pelanggaran yang dilakukan:

1. Pelanggaran ringan – 1 poin

Tidak menggunakan helm.

Tidak memakai sabuk pengaman.

Mengangkut orang dengan mobil barang.

Berkendara di luar jalur.

Menurunkan penumpang selain di pemberhentian.

2. Pelanggaran sedang – 3 poin

Menggunakan plat nomor palsu.

Mengabaikan keselamatan pejalan kaki.

Kendaraan yang tidak dilengkapi STNK.

Memodifikasi kendaraan yang mengganggu sekitar.

Mengemudikan kendaraan tanpa nomor.

3. Pelanggaran berat – 5 poin

Tidak membawa SIM.

Melanggar aturan lalu lintas.

Mengemudikan kendaraan bermotor yang tidak laik.

Melanggar aturan batas kecepatan.