Berikut rincian pemberian poin pelanggaran lalu lintas beserta jenis pelanggaran yang dilakukan:
1. Pelanggaran ringan – 1 poin
Tidak menggunakan helm.
Tidak memakai sabuk pengaman.
Mengangkut orang dengan mobil barang.
Berkendara di luar jalur.
Menurunkan penumpang selain di pemberhentian.
2. Pelanggaran sedang – 3 poin
Menggunakan plat nomor palsu.
Mengabaikan keselamatan pejalan kaki.
Kendaraan yang tidak dilengkapi STNK.
Memodifikasi kendaraan yang mengganggu sekitar.
Mengemudikan kendaraan tanpa nomor.
3. Pelanggaran berat – 5 poin
Tidak membawa SIM.
Melanggar aturan lalu lintas.
Mengemudikan kendaraan bermotor yang tidak laik.
Melanggar aturan batas kecepatan.