Tilang Sistem Poin Mulai Diterapkan di Indonesia, Cek Aturannya, Jangan Sampai Kena Sanksi!

gaya hidup | 07 Januari 2025 13:36

Tilang Sistem Poin Mulai Diterapkan di Indonesia, Cek Aturannya, Jangan Sampai Kena Sanksi!
Tilang Sistem Poin Mulai Diterapkan di Indonesia, Cek Aturannya, Jangan Sampai Kena Sanksi (dok indonesiabaik)

Berikut rincian pemberian poin pelanggaran lalu lintas beserta jenis pelanggaran yang dilakukan:

1. Pelanggaran ringan – 1 poin

Tidak menggunakan helm.

Tidak memakai sabuk pengaman.

Mengangkut orang dengan mobil barang.

Berkendara di luar jalur.

Menurunkan penumpang selain di pemberhentian.

2. Pelanggaran sedang – 3 poin

Menggunakan plat nomor palsu.

Mengabaikan keselamatan pejalan kaki.

Kendaraan yang tidak dilengkapi STNK.

Memodifikasi kendaraan yang mengganggu sekitar.

Mengemudikan kendaraan tanpa nomor.

3. Pelanggaran berat – 5 poin

Tidak membawa SIM.

Melanggar aturan lalu lintas.

Mengemudikan kendaraan bermotor yang tidak laik.

Melanggar aturan batas kecepatan.