Ketua PWI Jatim, Lutfil Hakim, menyambut baik kunjungan ini. Ia menjelaskan bahwa di Indonesia ada dua jenis asosiasi pers resmi di bawah Dewan Pers: asosiasi perusahaan pers seperti AMSI, SMSI, JMSI, dan asosiasi profesi wartawan seperti PWI, AJI, PFI, dan IJTI.
“Jika di kemudian hari muncul sengketa pers, penyelesaiannya mengikuti Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers melalui mekanisme pengaduan dan mediasi di Dewan Pers,” tambah Lutfil.
Ia menegaskan, PWI terbuka untuk mendukung RSUD Eka Candrarini dalam membangun komunikasi dan penyelesaian sengketa pers apabila diperlukan. (ivan)